Ditemukan 2 data
Denny Andrian
Terdakwa:
Afria Aldina Binti Sudaryakin
21 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Afria Aldina Binti Sudaryakin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
Denny Andrian
Terdakwa:
Afria Aldina Binti SudaryakinBeritaAcara PersidanganNomor: 8/Pid.C/2020/PNBglPengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan Cepat pada tingkat pertama yang berlangsung pada hariRabu tanggal 06 Mei 2020 Jam 15.00Wib diruang siding Pengadilan Negeritersebut dalam memeriksa perkara atas nama terdakwa:Afria Aldina Binti Sudaryakin (alm)Susunanpersidanganadalahsebagaiberikut:1. Zeni Zenal Mutaqin, SH,MH........... .............00 Hakim;2.
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwamenjawab sebagai berikut;Nama lengkap Afria Aldina Binti Sudaryakin (alm);Tempat lahir : Bengkulu;Umur/ Tg lahir : 30 tahun/28 April 1989;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jil.
Menyatakan Terdakwa Afria Aldina Binti Sudaryakin (alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Ringan;2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh)hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kKemudianhari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 3 (tiga) bulan berakhir;4. 4.
24 — 19
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Redo Saputra Ramadan Bin Lahmudin Said) untuk menjatuhkan talak satu Roj'i terhadap Termohon (Ossy Bella Rizky Binti Sudaryakin) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
4.