Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 134/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
6.MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa:
SUDI HARTUTI
388
    1. Menyatakan terdakwa SUDIHARTUTI ALS RAEBAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari