Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1024/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
RADITYO WISNU AJI, SH.MH
Terdakwa:
1.SYAMSURI ALS ISAM DEMER BIN THAMRIN
2.MAYA BINTI SUDINSYAH
156
    1. Menyatakan Terdakwa I Syamsuri als Isam Demer Bin Thamrin dan Terdakwa II Maya Binti Sudinsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar
    Penuntut Umum:
    RADITYO WISNU AJI, SH.MH
    Terdakwa:
    1.SYAMSURI ALS ISAM DEMER BIN THAMRIN
    2.MAYA BINTI SUDINSYAH