Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 205/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 11 Juni 2024 —
Terdakwa:
CHRISTIAN ADITYA NUGRAHA bin ASEP SUGANDANA
310
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Christian Aditya Nugraha Bin Asep Sugandana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam

    Terdakwa:
    CHRISTIAN ADITYA NUGRAHA bin ASEP SUGANDANA