Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1473/Pid.B/LH/2021/PN Plg
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
KIAGUS ANWAR, SH
Terdakwa:
1.FAHRUR ILZAM Bin TASMO ENDI
2.SUGANTRI PUTRA Bin AHLAN
1185
  • Sugantri Putra Bin Ahlantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Eksplorasi dan Eksplotasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
    Penuntut Umum:
    KIAGUS ANWAR, SH
    Terdakwa:
    1.FAHRUR ILZAM Bin TASMO ENDI
    2.SUGANTRI PUTRA Bin AHLAN