Ditemukan 1 data
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I KADEK EDI SUGIASTRA Alias KADEK EDI Alias BRACUK
115 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Kadek Edi Sugastra alias Kadek Edi alias Bracuk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa Kadek Edi Sugastra alias Kadek Edi aliasBracuk terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit/luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Edi Sugastra aliasKadek Edi alias Bracuk dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanansementara;3.
Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Kadek Edi Sugastra
Menyatakan Terdakwa Kadek Edi Sugastra alias Kadek Edi aliasBracuk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahHalaman 14 dari 16 Putusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN Ampmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaantunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.