Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : SUGIANTOLI ALIAS AKIONG ANAK DARI LILISUN (ALM)
41 — 31
Pembanding/Penuntut Umum I : Muhammad Abrar Pratama, SH
Terbanding/Terdakwa : SUGIANTOLI ALIAS AKIONG ANAK DARI LILISUN (ALM)
Terdakwa:
SUGIANTOLI ALIAS AKIONG ANAK DARI LILISUN (ALM)
40 — 24
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa SUGIANTOLI Alias AKIONG Anak LILISUN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
>SUGIANTOLI Alias AKIONG Anak LILISUN (Alm)
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
,M.H
Terdakwa:
SUGIANTOLI ALIAS AKIONG ANAK DARI LILISUN (ALM)