Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ANDRI PRABOWO Als GENDUT Bin SUGIHARIANTO
59 — 2
1. Menyatakan Terdakwa ANDRI PRABOWO Als GENDUT Bin SUGIHARIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI PRABOWO Als GENDUT Bin SUGIHARIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
ANDRI PRABOWO Als GENDUT Bin SUGIHARIANTO
12 — 9
Pasal 76 ayat 1 UndangUndang No. 7tahun 1989 yang telah diubah keduakalinya dengan UndangUndang No. 50tahun 2009, Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan pihak keluarga danorang terdekat Penggugat bernama Sugiharianto bin Katiran dan Siti Ramlahbinti Samidan, dalam halmana mereka itu didudukkan sebagai saksi dandisumpah sebelum memberikan keterangan.