Ditemukan 1 data
AGSYANA,SH
Terdakwa:
AGUS SUGISTIAWAN Bin ENDIN Alm
49 — 19
- Menyatakan Terdakwa AGUS SUGISTIAWAN Bin ENDIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Penuntut Umum:
AGSYANA,SH
Terdakwa:
AGUS SUGISTIAWAN Bin ENDIN Alm