Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 355/Pid.Sus/2022/PN Tsm
Tanggal 17 Januari 2023 — Penuntut Umum:
AGSYANA,SH
Terdakwa:
AGUS SUGISTIAWAN Bin ENDIN Alm
4919
    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUGISTIAWAN Bin ENDIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    Penuntut Umum:
    AGSYANA,SH
    Terdakwa:
    AGUS SUGISTIAWAN Bin ENDIN Alm