Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1030/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
TRI HARYATUN, SH
Terdakwa:
ROBI SUGIYAWAN Als ROBI Bin USWAWAN KUSNADI
3221
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ROBI SUGIYAWAN Als ROBI Bin (Alm) USWAWAN KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan
    Penuntut Umum:
    TRI HARYATUN, SH
    Terdakwa:
    ROBI SUGIYAWAN Als ROBI Bin USWAWAN KUSNADI
Register : 16-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 600/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Juli 2018 —
2.RIMA D, SH
Terdakwa:
Asep Sugiyawan
195
    1. Menyatakan terdakwa Asep Sugiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Sugiyawan tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar

    2.RIMA D, SH
    Terdakwa:
    Asep Sugiyawan
    bersalah melakukan tindak pidana tindakpidana dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli narkotika golongan yang beratnya melebihi 5 (lima)gram sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Undangundang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Asep Sugiyawan dengan pidanapenjara selama : selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dan dendasebesar Rp
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAIRBahwa terdakwa ASEP SUGIYAWAN pada hari Sabtu, tanggal 10 Pebruari 2018,sekitar pukul 22,00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulanPebruari tahun 2018, bertempat di Lampu Merah Kelapa Gading JI.
    No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa dalam perkara ini terdakwa ASEP SUGIYAWAN yang dihadapkan dipersidangan sejak sidang pertama sampai sekarang, berdasarkan keterangansaksisaksi, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri, maka para terdakwadapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut.Bahwa selama proses persidangan terdakwa ASEP SUGIYAWAN menyatakansehat jasmani dan rohani serta dapat pula mengerti akan isi surat dakwaanPenuntut Umum, serta terjadi jawab menjawab dalam proses persidangan
    Menyatakan terdakwa Asep Sugiyawan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukummembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan yangberatnya melebihi 5 (lima) gram ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Sugiyawan tersebut oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadengan pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.