Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 600/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TIARA PRATIDHINA, SH
Terdakwa:
EDO AJIS PIRNANDO BIN SUHALJIDIN
288
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    TIARA PRATIDHINA, SH
    Terdakwa:
    EDO AJIS PIRNANDO BIN SUHALJIDIN
    Nama lengkap : Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin;. Tempat lahir : Darmo Kasih;. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/11 Juni 1999;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal :Dusun Ill Desa Manunggal Jaya KecamatanRambang Dangku Kabupaten Muara Enim;. Agama : Indonesia;Pekerjaan : Petani:;Terdakwa ditangkap tanggal 28 Oktober 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17November 2020;.
    tanggal 11 Desember 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 600/Pid.Sus/2020/PN Mre tanggal 11Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin
    akanmengulanginya lagi, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dikarenakanlbu Terdakwa adalah seorang janda;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin
    (usia anak korban 15 tahun);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002tentang perlindungan anak menjadi UndangUndang;AtauKedua:Bahwa Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin pada minggu tanggal21 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih termasuk
    Menyatakan Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya,sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 11-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 600/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TIARA PRATIDHINA, SH
Terdakwa:
EDO AJIS PIRNANDO BIN SUHALJIDIN
67
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    TIARA PRATIDHINA, SH
    Terdakwa:
    EDO AJIS PIRNANDO BIN SUHALJIDIN