Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PA GORONTALO Nomor 132/Pdt.P/2021/PA.Gtlo
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
2118
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan, mengangkat PemohonSuharnasis bin La Ngkowawe

    sebagai wali dari anak yang bernamaSamson bin La Bebasi;

    3. Membebankan kepada Pemohon untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 210.000,- (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);

    Menetapkan, mengangkat Pemohon Suharnasis bin La Ngkowawesebagai wali dari anak yang bernama Samson bin La Bebasi;3. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;Subsidair :Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yangseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon telah hadirsendiri di persidangan, lalu dibacakan surat permohonan Pemohon yang isi danmaksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Hal. 2 dari 8 Hal.
    yangberupa fotokopifotokopi surat yang aslinya dikeluarkan oleh Pejabat yangberwenang sebagai akta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos(nazegelen) dan cocok dengan aslinya, isi buktibukti tersebut relevan dengandalildalil yang hendak dibuktikan oleh Perwalian, maka alatalat bukti tersebuttelah memenuhi syarat formil dan materil dan sebagai akta autentik memilikikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang berupa fotokopi KartuKeluarga atas nama Suharnasis
    sebagai kepala keluarga dan Samson sebagaianak perwalian, maka harus dinyatakan terbukti bahwa Pemohon denganSamson anak perwalian selama ini telah diakui secara administrasikependudukan sebagai keluarga yang tinggal hidup dalam satu rumah tanggadi mana Suharnasis sebagai kepala keluarga dan anak perwalian tersebutsebagai anggota keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang berupa fotokop!
    Menetapkan, mengangkat Pemohon Suharnasis bin La Ngkowawesebagai wali dari anak yang bernama Samson bin La Bebasi;3. Membebankan kepada Pemohon untukmembayar biaya perkara sejumlahRp. 210.000, (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Gorontalo pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Rajab 1442 Hijriah oleh kami Drs. Muh. Hamka Musa, MHsebagai Ketua Majelis, Djufri Bobihu, S.Ag, SH dan H.