Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN POLEWALI Nomor 56/Pid.B/2024/PN Pol
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Ayuningtyas, S.H
Terdakwa:
WAHYU SUHASTIR Alias WAHYU
230
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU SUHASTIR Alias WAHYU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Beberapa Kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3.
LENOVO;
- 1 (satu) buah Proyektor merek BENQ;
- 2 (dua) buah Monitor, 1 (satu) merek ACER dan 1 (satu) merek INVORCE;
- 1 (satu) buah Mesin Diesel merek ENGINE;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi PAULINA TANDIKARAENG Alias MAMA MASGAN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor SUZUKI warna hitam dengan Nomor Polisi DT 5316 VE beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama ILHAM MURFIANDI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa WAHYU SUHASTIR
Penuntut Umum:
Ayuningtyas, S.H
Terdakwa:
WAHYU SUHASTIR Alias WAHYU