Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 765/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • Saleh Simargolang) kepada Penggugat (Wita Hindiar Rini Astuty alias Wita Hindiarini astuti binti Edy Suhendiarto alias E. Suhendiarto);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.405000,-( empat ratus lima ribu rupiah).