Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 398/Pid.B/2021/PN Bna
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.SUKRIYADI SH
2.ERLINA ROSA, SH
3.YUDHA UTAMA PUTRA SH
Terdakwa:
ARIEF OKTAVIANDI SUHESTRA BIN ALM LAMIJAN SIHOTANG
23732
    1. Menyatakan terdakwa ARIEF OKTAVIANDI SUHESTRA BIN (ALM) LAMIJAN SIHOTANG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menyuruh melakukan Pemalsuan Dokumen sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    1.SUKRIYADI SH
    2.ERLINA ROSA, SH
    3.YUDHA UTAMA PUTRA SH
    Terdakwa:
    ARIEF OKTAVIANDI SUHESTRA BIN ALM LAMIJAN SIHOTANG