Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : SUISYE ELVIRA LAMONGI
129 — 101
Pembanding/Penuntut Umum : MARIANA MATULESSY, SH
Terbanding/Terdakwa : SUISYE ELVIRA LAMONGI
MARIANA MATULESSY, SH
Terdakwa:
SUISYE ELVIRA LAMONGI
184 — 148
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa SUISYE ELVIRA LAMONGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/Atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan Atau Mencemarkan nama Baik.
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan,
- Menetapkan
Dirampas untuk dimusnahkan:
- Email akun media social facebook atas nama SUISYE ELVIRA LAMONGI elvirasuisye.84@gmail.com password sudah tidak dingat lagi oleh pemilik email.
Diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk diblokir dan tidak dapat digunakan lagi
5.
Penuntut Umum:
MARIANA MATULESSY, SH
Terdakwa:
SUISYE ELVIRA LAMONGI