Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 218/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2022 — Pemohon:
MARGONO
222
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk mengganti atau memperbaiki nama ibu pada akta kelahiran yaitu Sutimah Menjadi nama SUJATMI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang perubahan atau perbaikan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon