Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2649/Pdt.G/2021/PA.Kbm
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • 1.Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2.Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek;

    3.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Wiji Subekti bin Sunardi) terhadap Penggugat (Tri Sujihartini binti Udo Rajiman);

    4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 19-05-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 100/B/2014/PT.TUN.SBY
Tanggal 24 Juni 2014 — KEPALA DESA SUMBERKEPUH, KECAMATAN LENGKONG, KABUPATEN NGANJUK vs ANDRIS NANANG WIDIONO
248
  • benar adalah sesuai dengan apayang ada di dalam kunci jawaban 50n no nomenon nen nnn nnnnsMenimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, akhirnya Majelis HakimBanding berpendapat argumentasi berikut buktibukti surat dan keterangan saksisaksi yang diajukan kedua pihak berperkara, dihubungkan dengan peserta bakalHal. 9 Putusan 100/B/2014/PTTUN.SBY10calon perangkat atas SUJI HARTINI yang telah dinyatakan LULUS, karena telahmemenuhi persyaratan administrasi dengan hasil nilai tertinggi yang diperoleh SUJIHARTINI
Register : 08-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0097/Pdt.G/2019/PA.TL
Tanggal 13 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan setelah dipanggil dengan sah dan patut, maka secara hukumharus dianggap Tergugat telah mengakui semua dalildalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah menguatkan dalil gugatannyadengan mengajukan bukti tertulis berupa (P.1) dan (P.2) serta dua orang saksi,masingmasing bernama AGUS SUSANTO, dan SUJIHARTINI, yang telahmemberikan keterangan sebagaimana terurai dalam duduk perkara