Ditemukan 1 data
167 — 119
Dirampas untuk dimusnahkan.6) 1 (satu) kavling tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01829 tanggal 18 Juli 2020 atas tanah seluas 112 M2 Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atas nama Cokorda Istri Sukaniawati.7) 1 (satu) kavling tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01830 tanggal 18 Juli 2020 atas tanah seluas 100 M2 Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali Cokorda Istri Sukaniawati.8) 1 (satu) kavling tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01831 tanggal
13 Juli 2020 atas tanah seluas 100 M2 Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali Cokorda Istri Sukaniawati.9) 1 (satu) kavling tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01832 tanggal 13 Juli 2020 atas tanah seluas 100 M2 Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atas nama Cokorda Istri Sukaniawati.10) 1 (satu) kavling tanah dan Salinan Sertifikat Hak Milik nomor 01833 tanggal 12 Agustus 2020 atas tanah seluas 1805 M2 Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar