Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN Parigi Nomor 28/Pid.B/2019/PN PRG
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANDI ICHLAZUL AMAL, SH
Terdakwa:
I WAYAN EKO ADI SUSANTO Alias EKO
260
  • Masing-masing dikembalikan kepada saksi I KETUT SUKANIYA ARIYASA Alias PAK UCOK;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;