Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN TARAKAN Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Tar
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat:
KARDIJONO
Tergugat:
SUKARDISNO
190
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat (Kardijono) dengan Tergugat (Sukardisno) tanggal 01 Maret 1984 atas sebidang tanah yang terletak di di Jl. P. Irian RT.
    I Kelurahan Kampung 1 Skip , Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Tarakan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :26 Desa Skip tanggal 31-1-1982 atas nama Sukardisno dengan ukuran Luas : 655 M2;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak atau ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 26 Desa Skip tanggal 31-1-1982 dengan ukuran Luas : 9.000.
    M2. yang semula dari atas nama Sukardisno menjadi atas nama Kardijono, pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.880.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Penggugat:
    KARDIJONO
    Tergugat:
    SUKARDISNO