Ditemukan 1 data
KARDIJONO
Tergugat:
SUKARDISNO
19 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat (Kardijono) dengan Tergugat (Sukardisno) tanggal 01 Maret 1984 atas sebidang tanah yang terletak di di Jl. P. Irian RT.
I Kelurahan Kampung 1 Skip , Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Tarakan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :26 Desa Skip tanggal 31-1-1982 atas nama Sukardisno dengan ukuran Luas : 655 M2;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak atau ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 26 Desa Skip tanggal 31-1-1982 dengan ukuran Luas : 9.000.
M2. yang semula dari atas nama Sukardisno menjadi atas nama Kardijono, pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.880.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Penggugat:
KARDIJONO
Tergugat:
SUKARDISNO