Ditemukan 2 data
47 — 15
PERDATA-Ni Ketut Runasih (P)- I Komang Sukarpun (T)-
. * DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara perkara perdata padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :Ni Ketut Runasih, jenis kelamin : Perempuan, Umur : + 45 tahun, Agama: Hindu, Suku :Bali, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : diBanjar Pangi Tebel, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, KabupatenKarangasem, sebagai : PENGGUGAT ;melawan :IKomang Sukarpun, jenis kelamin :
9 — 3
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat ( Hendra Jaya bin Jaka ) kepada Penggugat ( Uswatun Hasanah binti Sukarpun );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cikarang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai