Ditemukan 8 data
205 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
I KETUT SUKARTAYASA, SH., S.Kep., M.Sc VS BUPATI BADUNG;
PUTUSANNomor 350 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara: KETUT SUKARTAYASA, S.H., S.Kep., M.Sc.
227 — 101
PENGGUGAT:-I KETUT SUKARTAYASA, S.H.,S.Kep.,M.Sc.;TERGUGAT:-BUPATI BADUNG;
PEN ETA PAWNNomor :28/PEN.DIS/2018/PTUN.DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksadalam Acara Dismissal telah menjatuhkan Penetapan sebagaimana tertera dibawah ini dalam sengketa antara : KETUT SUKARTAYASA, S.H.,S.Kep.
Telah menerima prabukti dari para pihak;Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara iniadalah: Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 1085/053/HK/2018 Tanggal29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung AtasNama KETUT SUKARTAYASA, S.H.,S.Kep.,M.Sc.
295 — 127
PENGGUGAT:-I KETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep., M. Sc;TERGUGAT:-BUPATI BADUNG;
PUTUSANNOMOR : 14/G/2019/PTUN.DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada TingkatPertama dengan Acara Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam Sengketa antara : 200 200 2005Nama : LKETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep., M.
84 — 23
I KETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep., M. Sc VS BUPATI BADUNG
PUTUSANNomor : 4/ B / 2020/ PT.TUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara padatingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini,dalam perkara antata : 2 222 22 2nnnn annoNama : I KETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep., M.
I WAYAN SUARDI,SH
Terdakwa:
I KETUT SUKARTAYASA,SH, S. Kep., M.Sc.
169 — 118
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep., M.Sc.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep., M.Sc.
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan agar terdakwa segera tetap dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa (sesuai dengan tuntutan JPU)
- Menghukum Terdakwa I KETUT SUKARTAYASA
Penuntut Umum:
I WAYAN SUARDI,SH
Terdakwa:
I KETUT SUKARTAYASA,SH, S. Kep., M.Sc.Kes., diambil alih oleh KETUT SUKARTAYASA,SH,S.Kep.
;Menimbang, bahwa apakah Terdakwa Ketut Sukartayasa, SH, S.
Menghukum Terdakwa KETUT SUKARTAYASA, SH, S. Kep.
1.I Nyoman Suprapta
2.Ni Luh Puspawati
14 — 7
Foto copy ljazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2017/2018,diberi tanda P6;Menimbang, bahwa bukti surat tersebut di atas, setelah dicocokkanternyata Sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai cukup ;Menimbang, bahwa Pemohon juga mengajukan 2 ( dua ) orang saksi yangbernama : ketut Sukartayasa,SH.S.Kep.M.Sc dan Ni Ketut Sukmayanti A.Mdmasingmasing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.
Saksi Ketut Sukartayasa,SH.S.Kep.M.Sc : Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Pemohon 1: Bahwa Para Pemohon adalah suami istri dan perkawinannya sudah dicatatkandi Catatan Sipil ; Bahwa selama perkawinan Para pemohon telah dikaruniai 3 ( tiga ) oranganak yang bernama :1. Putu Darma Antara Putra;2. Ni Kadek Ayu Gabril Yani Agustin;dan3. Komang Aditya Bangkit Suputra.
I Ketut Sukartayasa, SH, S.Kep, M.Sc
Tergugat:
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Tahun 2020
210 — 591
Penggugat:
I Ketut Sukartayasa, SH, S.Kep, M.Sc
Tergugat:
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Tahun 2020PUTUSANNomor : 192/G/2020/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa secara elektronik (ecourt), telah menjatuhkan Putusan dalam sengketaantara : KETUT SUKARTAYASA, SH, S.
Ikatan Penata AnestesiIndonesia (IPAI) mengirim Daftar Nama Calon Anggota MasingMasing Tenaga Kesehatan Perwakilan dari Ikatan Penata AnestesiIndonesia (IPAI) dan Perwakilan dari Kolegium Ilmu KeperawatanAnestesiologi yang tertuang dalam Surat Nomor : 0715/DPPIPAI/SP/VI/2020, tertanggal 09 Juni 2020,Perihal : Usulan NamaHalaman 9 dari 47 halaman Putusan No.192 /G/2020/PTUNJKTCalon Anggota Konsil MasingMasing Tenaga Kesehatan, yangdiusulkan berjumlah 3 (tiga) orang, yakni :1) Dorce Tanjung;2) Ketut Sukartayasa
THTKL (K), MARS, tanggal 30 Juni2020, yang menjabat sebagai Kepala Badan PPSDM KesehatanSelaku Katua Panitia Seleksi, dimana dalam penggumuman dimaksudnama perwakilan DPP IPAI yang awalnya diusulkan berjumlah 3 (tiga)orang akan tetapi yang lulus administrasi terdapat 2 (dua) orang, yakniHalaman 10 dari 47 halaman Putusan No.192 /G/2020/PTUNJKTatas nama Dorce Tandung dan Ketut Sukartayasa (Penggugat)sebagaimana yang tercantum pada Lampiran Pengumuman NomorKT. 05.02/VI/1070/2020 tentang Hasil Seleksi
Terbanding/Tergugat : Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Tahun 2020
22 — 6
Pembanding/Penggugat : I Ketut Sukartayasa, SH, S.Kep, M.Sc Diwakili Oleh : ILHAM, S. H
Terbanding/Tergugat : Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Tahun 2020