Ditemukan 1 data
GHOFUR
Tergugat:
Katijan Bin Sukawasih
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
24 — 0
;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: Jalan
Batas timur: Sumadi
Batas selatan: Saiman
Batas barat: Dikantermasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih
;
3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: Jalan
Batas timur: Sumadi
Batas selatan: Saiman
Batas barat: Dikantermasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih;
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih menjadi atas nama Ghofur (Penggugat) dan apabila diperlukan, dapat terlebih dahulu diterbitkan pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih (Tergugat) tersebut;
6.Penggugat:
GHOFUR
Tergugat:
Katijan Bin Sukawasih
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut