Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal 14 Juni 2024 — Penggugat:
GHOFUR
Tergugat:
Katijan Bin Sukawasih
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
240
  • ;

    2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

    Batas utara: Jalan
    Batas timur: Sumadi
    Batas selatan: Saiman
    Batas barat: Dikan

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih

    ;

    3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

    Batas utara: Jalan
    Batas timur: Sumadi
    Batas selatan: Saiman
    Batas barat: Dikan

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih;

    Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih menjadi atas nama Ghofur (Penggugat) dan apabila diperlukan, dapat terlebih dahulu diterbitkan pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih (Tergugat) tersebut;
    6.
    Penggugat:
    GHOFUR
    Tergugat:
    Katijan Bin Sukawasih
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut