Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2019 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 1 April 2020 — Penuntut Umum:
Putu Gede Suriawan ,SH.
Terdakwa:
I WAYAN SUKERTIA
252135
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUKERTIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsit sebagaimana pada Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUKERTIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak