Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 224/Pdt.P/2021/PA.Tmk
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1110
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang untuk dinikahkandengan calon suaminya yang bernama Jepi Supriatna Bin Dede Samabas;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp 290000,00(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    Binti Entang Sukiatang dengan JepiSupriatna Bin Dede Samabas;Bahwa, saksi mengetahui Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang danJepi Supriatna Bin Dede Samabas sudah siap untuk berumah tanggakarena Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang siap mendamping!
    danJepi Supriatna Bin Dede Samabas sudah siap untuk berumah tanggakarena Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang siap mendamping!
    Bahwa Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang adalah anak kandungPara Pemohon ;3. Bahwa Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang akan segera menikahdengan Jepi Supriatna Bin Dede Samabas, akan tetapi Gita Anggraeni BintiEntang Sukiatang masih berumur 17 tahun tahun adapun Jepi SupriatnaBin Dede Samabas telah berumur 22 tahun 2 bulan tahun (dewasa);Halaman 15 dari 23 halaman, Penetapan Nomor 224/Pdt.P/2021/PA. Tmk4.
    Bahwa, antara Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang dengan JepiSupriatna Bin Dede Samabas tidak ada hubungan keluarga/sedarah atausesusuan, Jepi Supriatna Bin Dede Samabas tidak terikat perkawinandengan perempuan lain dan Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang tidakdalam lamaran lakilaki lain dan tidak pernah menikah dengan lakilaki lainHalaman 16 dari 23 halaman, Penetapan Nomor 224/Pdt.P/2021/PA.
    Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon dan Pemohon IIyang bernama Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang = untukdinikahkan dengan calon suaminya yang bernama Jepi Supriatna BinDede Samabas;3.
Register : 29-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 22-04-2024
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 224/Pdt.P/2021/PA.Tmk
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
58
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Gita Anggraeni Binti Entang Sukiatang untuk dinikahkandengan calon suaminya yang bernama Jepi Supriatna Bin Dede Samabas;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp 290000,00(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);