Ditemukan 2 data
1.Ani binti Iman
2.Suwarti binti Suwi
3.Ibnu Hussein Nul Hakim bin Tatang Sukatna
22 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pewaris (Tatang Sukatna bin Ahdi Sukatang) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Mei 2019;
3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:
1. Ani binti Iman (ibu kandung Pewaris)
2. Suwarti binti Suwi (istri Pewaris);
3. Ibnu Hussein Nul Hakim bin Tatang Sukatna (anak kandung laki-laki Pewaris);
4.
Ilyasa Hadid bin Tatang Sukatna (anak kandung laki-laki Pewaris),
Sebagai Ahli Waris dari Almarhum Tatang Sukatna bin Ahdi Sukatang;
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
7 — 0
S Binti Sukatang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ade Marpuah Bin Iyo) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 321000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);