Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2013 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN RENGAT Nomor 402/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK
Tanggal 3 Desember 2013 — MUHAMMAD DAHRONI ALS RONI BIN MUHAMMAD BADAWI
436
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Andra Sukmario.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;--
    Kuantan Singingi, terdakwa melakukan pemukulan terhadapsaksi korban Andra Sukmario dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengakibatkanpelipis kiri saksi korban Andra Sukmario mengalami luka lecet mengeluarkan darah sehinggaharus dijahit dan kaca mata yang digunakan saksi pecah;Bahwa pemukulan tersebut terjadi berawal dari saksi korban Andra Sukmario menjemputterdakwa dari rumah terdakwa dan dibawa ke rumah saksi korban Andra Sukmario sehubunganuntuk membicarakan dugaan adanya perselingkuhan
    antara terdakwa dengan iste saksi yangbemama Tn Sila Dewi yang merupakan adik kandung saksi korban Andra Sukmario;Bahwa setelah tiba di rumah saksi korban Andra Sukmario, kemudian saksi korban AndraSukmario dan saksi menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan antara terdakwa dengan TriSila Dewi, karena merasa tidak terima kemudian terdakwa marah dan keluar dari rumah saksikorban Andra Sukmario sambil mengajak saksi korban Andra Sukmario dan saksi untuk berkelahi;Bahwa kemudian saksi korban Andra
    Sukmario dan saksi mengikuti terdakwa ke luar rumahuntuk mencegah terdakwa untuk tidak pergi dikarenakan permasalahan dugaan perselingkuhanterdakwa dengan isteri saksi belum diselesaikan, setalah berada di lwar rumah kemudianterdakwa secara tibatiba memukul saksi korban Andra Sukmario;Bahwa setelah memukul saksi korban Andra Sukmario kemudian terdakwa langsung pergimeninggalkan saksi korban Andra Sukmario;Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah milik saksi korban Andra Sukmario;Bahwa
    adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan ister saksi Suwantoyang bernama Tri Sila Dewi yang merupakan adik kandung saksi korban Andra Sukmario;IaI Bahwa setelah tiba di mmah saksi korban Andra Sukmario, kemudian saksi korban AndraSukmario dan saksi Suwanto menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan antara terdakwadengan Tri Sila Dewi, karena merasa tidak terima kemudian terdakwa marah dan keluar danirumah saksi korban Andra Sukmario sambil mengajak saksi korban Andra Sukmario dan saksisuwanto
    Kuantan Singingi, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksikorban Andra Sukmario dengan menggunakan kepalan tangan kanan;Bahwa pemukulan tersebut terjadi berawal dan saksi korban Andra Sukmario menjemput terdakwadari rumah terdakwa dan dibawa ke rumah saksi korban Andra Sukmario sehubungan untukmembicarakan dugaan adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan Tri Sila Dewi yang merupakanadik kandung terdakwa;Bahwa setelah tiba di rumah saksi korban Andra Sukmario, kemudian saksi korban Andra