Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal 20 Nopember 2023 —
Terdakwa:
FAJAR DWI SAPUTRA Als UU Bin SUKURAHMAN
2219
    1. Menyatakan terdakwa Fajar Dwi Saputra als Uu Bin Sukurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman .
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fajar Dwi Saputra als Uu Bin Sukurahman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    FAJAR DWI SAPUTRA Als UU Bin SUKURAHMAN