Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FAJAR DWI SAPUTRA Als UU Bin SUKURAHMAN
22 — 19
- Menyatakan terdakwa Fajar Dwi Saputra als Uu Bin Sukurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fajar Dwi Saputra als Uu Bin Sukurahman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
FAJAR DWI SAPUTRA Als UU Bin SUKURAHMAN