Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
HERMAN INDRA SAKTI, S. Kom, SH
Terdakwa:
AHMAD SUPIANI Als IAN TAGAR Bin Alm SULAE'MAN
496
  • (Alm) SULAEMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara