Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 101/ Pid.B/ 2014/ PN-TJB
Tanggal 14 Mei 2014 — - SULAWIJI ALS WIJI ALS ULONG
3313
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa SULAWIJI Alias WIJI Alias ULONG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULAWIJI Alias WIJI Alias ULONG dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan
    - SULAWIJI ALS WIJI ALS ULONG
    PUTUSANNo. 101/ Pid.B/ 2014/ PNTB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang memeriksa dan mengadili perkara Pidanabiasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut dibawah ini dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : SULAWIJI ALS WIJI ALS ULONG.Tempat lahir : Medan ;Umur / tanggal lahir :47 Tahun / 02 Oktober 1966;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Jalan M.
    1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikasesuai dengan surat dakwaan kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULAWIJI alias WIJI alias ULONGdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000.
    SULAWIJI alias WIJI alias ULONG,dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani olbotoleh Dra. MeltaTarigan, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalamberkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : No. Barang Bukti Hasil AnalisisThin LayerChromatographyFast Blue Salt B Test1. A Positif Positif Ganja2. B Positif Positif GanjaKESIMPULAN:Dari hasil analisis tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa :1.
    Menyatakan Terdakwa SULAWIJI Alias WIJI Alias ULONG terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak danmelawan hukum Menjual Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULAWIJI Alias WIJI Alias ULONGdengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Register : 04-02-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 38/Pid.B /2014/PN-TB
Tanggal 16 April 2014 — - LAMBOK SIHOMBING Alias LAMBOK
254
  • atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman berupa 25 (dua puluh lima) bungkus kecil kertaswarna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 34,28(tiga puluh empat koma dua puluh delapan) gram, perbuatan manadilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 07.00 Wibterdakwa Lambok Sihombik als Lambok memperoleh 1 (satu) bungkusan plastikasoi warna hitam diduga berisi narkotika jenis ganja dari saksi Sulawiji
    Sulawiji alias Wiji alias Ulong, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Menimbang,Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan FL.
    TobingLingkungan II Kelurahan Sei Rantau Kecamatan datukBandar Kota Tanjungbalai, terdakwa ditangkap olehPetugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai;e Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan ditemukannarkotika jenis ganja pada diri terdakwa;e Bahwa narkotika jenis ganja tersebut ditemukandidalam kantong celana sebelah kanan bagian depanyang terdakwa pakai;e Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis ganjatersebut dengan cara membeli dari saksi Sulawiji aliasWiji alias Ulong seharga Rp. 100.000,00 (seratus
    riburupiah);e Bahwa narkotika jenis ganja yang dibeli terdakwa darisaksi Sulawiji alias Wiji alias Ulong akan dipakai dandijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);e Bahwa terdakwa memakai narkotika jenis ganja baru 1(satu) bulan sedangkan terdakwa menjual narkotikajenis ganja tersebut baru 5 (lima) hari;e Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki narkotikajenis ganja tersebut;e Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;e Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidakmengulangi
    Tobing Kelurahan Sirantau KecamatanDatuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa ditangkap oleh PetugasKepolisian dari Polres Tanjungbalai dikarenakan ada ditemukannarkotika jenis ganja didalam kantong celana sebelah kanan bagiandepan milik terdakwa;Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh terdakwa dengan caramembeli dari saksi Sulawiji alias Wiji alias Ulong (berkas terpisah)seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganjatersebut dengan