Ditemukan 1 data
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
AISAH Binti SULEN
25 — 7
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AISAH Binti SULENdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun .dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang