Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
AISAH Binti SULEN
257
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AISAH Binti SULENdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun .dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang