Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PN UNAAHA Nomor 190/Pid.B/2019/PN Unh
Tanggal 3 Februari 2020 —
2.ARBIN NU'MAN, SH
Terdakwa:
Sulfatra Alias Patra Bin Sandip
8135
  • Memperhatikan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SULFATRA Alias PATRA Bin SANDIP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;

    2. 2.ARBIN NU'MAN, SH
      Terdakwa:
      Sulfatra Alias Patra Bin Sandip
      Ris bin Ramlan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang diduga melakukan penggelapan yaitu Sulfatra sedangkankorbannya saksi tidak mengetahuinya;Bahwa Saksi berkenalan dengan Sulfatra sudang kurang lebih satutahun di toko Batavia sewaktu masih menjadi promotor di toko tersebutuntuk menjual/menawarkan handphone kepada Saksi;Bahwa terdakwa Sulfatra pernah menjual/menawarkan handphonekepada Saksi yakni handphone jenis Oppo A1K sebanyak 2(dua) Unitdengan warna Hitam dan Biru
      jual kepada Saksi oleh Sulfatra, barulan saksimengetahui Sulfatra telah melakukan penggelapan;Bahwa awalnya pada tanggal dan waktu yang Saksi tidak ketahui lagisekitar bulan Juli dan Agustus saksi di hubungi noleh Sulfatra melaluichat bahwa ada 2 unit Handphone yang akan ditukar tambah di tokotempat Sulfatra bekerja akan tetapi handphone tersebut di jualkan duluoleh Sulfatra yang nantinya hasil dari penjualan tersebut akan di pakaioleh pemilik Handphone tersebut untuk menukar tambah handphonebaru
      kemudian;Bahwa terdakwa Sulfatra mengecek kembali kepada konsumennya apajadi atau tidak di tukar tambah lalu beberapa jam kemudian Sulfatramenghubungi Saksi bahwa konsumennya jadi menukar handphonetersebut, Kemudian terdakwa sulfatra datang membawakan handphonetersebut, setelah saksi periksa keadaan handphone tersebut Saksi punmembayar harga handphone tersebut sesuai dengan kesepakatanSaksi dengan Sulfatra.
      Konawe;Bahwa saksi menyerahkan Handphone tersebut secara langsungkepada Sulfatra untuk diperbaiki;Bahwa terdakwa Sulfatra) memberikan saksi sebuah notapenyerahan/penerimaan atas Handphone milik Saksi yang akandiservice/diperbaiki, tertanggal 03 Agustus 2019, akan tetapi tidakmemiliki stempel toko Batavia tempat Sulfatra bekerja;Bahwa handphone milik Saksi yaitu Handphone jenis Oppo A1Kberwarna Biru sebanyak 1 (Satu) unit;Bahwa terdakwa Sulfatra belum mengembalikan 1 (satu) unithandphone jenis Oppo
      lagi dan menemui Sulfatra, dan Sulfatra menjelaskanbahwa handphone tersebut sudah selesai namun dibawa olehtemannya dan sedang pulang kampung dan akan kembali setelah 3(tiga) hari lagi;Bahwa setelah beberapa hari, saksi datang lagi ke toko Batavia danbertemu dengan Sulfatra yang menjelaskan bahwa handphone tersebutrusak lagi dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi, Kemudian saksi memintauang DP/tanda jadi yang telah saksi serahkan kepaa Sulfatra sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saat
Register : 25-09-2018 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Kka
Tanggal 18 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10176
  • Sulfatra,Sulkifli,Najeda dan Wardah; Bahwa anak Hapsah ada 2 (dua) orang, yaitu ST. Hasrah danZaenal Abidin; Bahwa Hasia tidak memiliki anak karena meninggal muda; Bahwa anak ST. Suhera ada 1 (satu) orang, tetapi meninggalsehari setelah dilahirkan; Bahwa ldris tidak memiliki anak, karena tidak menikah sampalsekarang; Bahwa waktu M.Djafar masih hidup saksi sering berkunjungkerumahnya; Bahwa waktu itu saksi lihat ada H.Mariama, Hapsah, M.Djafar danistrinya beserta ST.