Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 319/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
MUH.HIDAYAT
4524
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subs. 2 (dua) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar KTP NIK 7307052907010002 atas nama SULHAMIZAN

      • 1 (satu) lembar kartu peserta ujian seleksi CASN, nomor peserta 23-3004-211-0078815 atas nama SULHAMIZAN;

      Dirampas untuk dimusnahkan;

      6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;.