Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 521/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.TEDDY ANDRI,SH.MH
2.ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
ADAM HIDAYAT alias SIMO bin HERRY SULISTIANTO
3344
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADAM HIDAYAT alias SIMO bin HERRY SULISTIANTOsebagaimana identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut