Ditemukan 2 data
VIVI SULISYANA
6 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 3578-LT-03082018-0231 tertanggal 04 Agustus 2018 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terdapat Kesalahan nama yang sebelumnya tertulis VIVI SULISYANA sedang sebenarnya harus tertulis VIVI SULISTIYANA sesuai dengan Ijazah Sekolah
10 — 2
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah anak terhadap kedua anak yang yang masing-masing bernama Nafisah Cahya Dewi binti Ari Sulistiyana (14 tahun) dan Nafisa Tisha Zharifa binti Ari Sulistiyana