Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 05-06-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 95/Pid.B/2022/PN Kdi
Tanggal 23 Mei 2022 — Penuntut Umum:
BUSTANIL ARIFIN, SH
Terdakwa:
SULKARNAING Alias NAING
6425
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Sulkarnaing Alias Naing, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karen itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barng bukti
    Penuntut Umum:
    BUSTANIL ARIFIN, SH
    Terdakwa:
    SULKARNAING Alias NAING
Register : 03-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 337/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ARDHAN RIZAN PRAWIRA
Terdakwa:
ARDIYANSA
170102
  • udomenelpon Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan bahwa orang tuaTerdakwa masih sakit dan masuk UGD sehingga belum bisa membawakembali motor tersebut, sampai kemudian keesokan harinya Bahwa,saksi Multifal Fernando Udo kerumah Terdakwa dan tidak mendapatiTerdakwa melainkan orang tua Terdakwa yang ternyata ada dirumah,sehingga Bahwa, saksi Multifal menelpon Terdakwa namun handphoneTerdakwa sudah tidak aktif.e Bahwa kendaraan yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut kemudiandigadaikan kepada Bahwa, saksi Sulkarnaing
    udomenelpon Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan bahwa orang tuaTerdakwa masih sakit dan masuk UGD sehingga belum bisa membawakembali motor tersebut, sampai kemudian keesokan harinya Bahwa,saksi Multifal Fernando Udo kerumah Terdakwa dan tidak mendapatiTerdakwa melainkan orang tua Terdakwa yang ternyata ada dirumah,sehingga Bahwa, saksi Multifal menelpon Terdakwa namun handphoneTerdakwa sudah tidak aktif.Bahwa kendaraan yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut kemudiandigadaikan kepada Bahwa, saksi Sulkarnaing
    MultifalFernando udo menelpon Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan bahwa orangtua Terdakwa masih sakit dan masuk UGD sehingga belum bisa membawakembali motor tersebut, sampai kemudian keesokan harinya saksi MultifalFernando Udo kerumah Terdakwa dan tidak mendapati Terdakwa melainkanorang tua Terdakwa yang ternyata ada dirumah, sehingga saksi Multifalmenelpon Terdakwa namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif.Menimbang, bahwa kendaraan yang dipinjam oleh Terdakwa tersebutkemudian digadaikan kepada Saksi Sulkarnaing