Ditemukan 2 data
Terdakwa:
NOPAN HADIWIJAYA Bin SULKOM
3 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nopan Hadiwijaya Bin Sulkom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
NOPAN HADIWIJAYA Bin SULKOM
10 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Turmin bin Sulkom) kepada Penggugat (Rokhilah binti Radun);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).