Ditemukan 1 data
9 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sulkowi bin Romsan) dengan Pemohon II (Eka Fitriana binti M. Amir Hamzah) yang dilaksanakan di Kecamatan Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 23 Januari 2004;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);