Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 11-05-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 580/Pdt.P/2016/PA.ME
Tanggal 19 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Miko Tomas Bin Solkowi) dengan Pemohon II (Rianti Binti Pahrul) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 24 Juni 2006;

    3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);

    PENETAPANNomor 0580/Pdt.P/2016/PA.MEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal menjatuhkanpenetapan sebagai berikut atas perkara Pengesahan Nikah Terpadu yangdiajukan oleh:Miko Tomas Bin Solkowi, Umur 34 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan Tani, Tempat tinggal di RT.0O1 RW. 04 KelurahanSungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,sebagai Pemohon I;danRianti