Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA BATAM Nomor 112/Pdt.P/2021/PA.Btm
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2623
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( Heri Parza bin Sulukman )
    dengan Pemohon II ( Puja Okjumes binti Junaidi ) yang dilaksanakan pada tanggal 06 April 2014 di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;

    3. Menetapkan Quenzy Mahesa Parja bin Heri Parza, Laki-laki, Tempat Lahir di Batam, Tanggal 05 Mei 2015, Umur 06 Tahun adalah anak sah dari pernikahan Pemohon I ( Heri Parza bin Sulukman ) denganPemohon II (Puja Okjumes binti Junaidi );

    4.

    Bahwa Pernikahan Pemohon dan Pemohon Il juga di saksikan olehke 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Sulukman beragama Islamdan Husnel beragama Islam.
    Penetapan No.112/Pdt.P/2021/PA.Btm> Bahwa saat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdisaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Sulukman danHusnel, dengan mahar berupa seperangkat alat sholat yang diserahkan olehPemohon II kepada Pemohon Il, dan atas pernikahan tersebut tidak adamasyarakat yang merasa keberatan;> Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada halangan untukmenikah, karena berstatus duda cerai hidup dan perawan, tidak dalampinangan orang lain, serta tidak ada hubungan
    dankenal Pemohon II bernama Puja Okjumes, karena saksi adalah temanPemohon ;> Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah secara sirripada tanggal 06 April 2014 di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, denganberwalikan ayah kandung Pemohon II yang bernama Junaidi;> Bahwa saat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdisaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Sulukman danHal. 5 dari 13 Hal.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon ( Pemohon bin Sulukman )dengan Pemohon Il ( PEMOHON 2 ) yang dilaksanakan pada tanggal 06April 2014 di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;3. Menetapkan Anak Pemohon dan Pemohon Il, Lakilaki, Tempat Lahir diBatam, Tanggal 05 Mei 2015, Umur O06 Tahun adalah anak sah daripernikahan Pemohon ( PEMOHON 1 ) dengan Pemohon Il (PEMOHON2);4.