Ditemukan 1 data
21 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Syahril bin Suhaili) dengan Pemohon II (Sumaidar binti M. Rasi) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 1992 di Kecamatan Sangir Batang Hari;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 296.000,00 (dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).