Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 125/Pid.B/2016/PN Smp
Tanggal 4 Agustus 2016 — - BUSRIYANTO Bin SUMARBE
20668
  • Menyatakan Terdakwa BUSRIYANTO Bin SUMARBE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa BUSRIYANTO Bin SUMARBE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan ;4.
    - BUSRIYANTO Bin SUMARBE
    PU TUSANNomor 125/Pid.B/2016/PN.SMPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraatas nama terdakwa :Nama : BUSRIYANTO Bin SUMARBE;Tempat Lahir : Sumenep ;Umur / tanggal lahir =: 33 Tahun;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Tapa'an, Desa BunginBungin, Kec.
    dengan tanggal 05 Juni 2016 ;Hakim Pengadilan Negeri,sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni2016 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 30 Juni2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016;Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasihat hukum.Pengadilan Negeri tersebut :Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut UmumNo.Reg.Perkara: PDM149/SUMEN/072016 yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa Busriyanto Bin Sumarbe
    bersalah melakukan tindak pidana"Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan" sebagaimana diatur dan diancam dalamdakwaan Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Busriyanto Bin Sumarbe dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih merah, tahun 2015,Nopol
    M 2950 XA milik saksi NURHASANAH tersebut untukdimilki dan di jual dan akibat kejadian tersebut saksi NURHASANAH mengalami kerugianmateriil sebesar kurang Iebih Rp. 15.600.000, (lima belas juta enam ratus ribu rupiah )Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa BUSRIYANTO Bin SUMARBE bersama sama dengan YONO(DPO), pada hari Sabtu, tanggal 02 April 2016, sekitar jam 13.00 wib atau setidaknya padatanggal
    Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan pasal pasal serta peraturan perundang undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa BUSRIYANTO Bin SUMARBE tersebut diatas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair ;2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut diatas ;3 Menyatakan Terdakwa BUSRIYANTO Bin SUMARBE tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan PencurianDengan