Ditemukan 1 data
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Ade Riyanto Bin Sumardinawan
45 — 19
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Ade Riyanto Bin Sumardinawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Ade Riyanto Bin SumardinawanTidak ada barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Model :51/Pid.PN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa Edi Ade Riyanto Bin Sumardinawan ;Membaca uraian singkat kejadian beserta suratsurat bukti keteranganlainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan SaksiSsaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
Menyatakan terdakwa Ade Riyanto Bin Sumardinawan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlahRp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.Kas Daerah kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, diganti dengan pdana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.