Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 08-01-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1090/Pdt.P/2023/PA.Bwi
Tanggal 8 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
3939
  • Sumarliyan Musiin telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2014 dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin adalah :
    1. Maksum bin Mutaim (suami dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon I) ;
    2. Rizal Masyhuri bin Maksum (anak laki-laki kandung dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon
      II) ;
    3. Luluk Zainatun Istofia binti Maksum (anak perempuan kandung dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon III) ;
    4. Sakna binti Misra (isteri dari Marlian alias Sumarliyan Musiin / ibu kandung / Pemohon IV) ;
  • Menetapkan bahwa permohonan penetapan ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus surat-surat
    yang berkaitan dengan harta-harta peninggalan atas nama almarhumah Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan sebagaimana tersebut pada posita angka 7 di atas dan untuk balik nama atas harta-harta peninggalan tersebut;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 26-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA SEMARANG Nomor 410/Pdt.P/2020/PA.Smg
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
ENIK ROCHMA WAHYUNINGSIH Binti RADIN
223
  • Sumarliyan binti R.
Register : 23-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 12/P/FP/2019/PTUN.SBY
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
MULYANTO
Termohon:
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya
9868
  • Soepomo, SH. 1/47 Surabaya untuk hadir pada hari selasa,tanggal 14 Mei 2019 di Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan TanahPemerintah Kota Surabaya;Halaman 23 dari 80 halaman Putusan Nomor : 12/P/FP/2019/PTUN.SBYBahwa berdasarkan data/dokumen RESUME terdapat pertemuandilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 14 Mei 2019, Pukul 10.00 WIB,Tempat ruang Kepala Bidang Pendataan dan Pemanfaatan, +Fepik :membahas perpanjangan JI Dupak no. 34 Surabaya yang saat itu hadirkuasanya PEMOHON (Mulyanto) bernama Sumarliyan