Ditemukan 3 data
39 — 39
Sumarliyan Musiin telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2014 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin adalah :
- Maksum bin Mutaim (suami dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon I) ;
- Rizal Masyhuri bin Maksum (anak laki-laki kandung dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon
II) ;
- Luluk Zainatun Istofia binti Maksum (anak perempuan kandung dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon III) ;
- Sakna binti Misra (isteri dari Marlian alias Sumarliyan Musiin / ibu kandung / Pemohon IV) ;
- Menetapkan bahwa permohonan penetapan ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus surat-surat
yang berkaitan dengan harta-harta peninggalan atas nama almarhumah Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan sebagaimana tersebut pada posita angka 7 di atas dan untuk balik nama atas harta-harta peninggalan tersebut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
ENIK ROCHMA WAHYUNINGSIH Binti RADIN
22 — 3
Sumarliyan binti R.
MULYANTO
Termohon:
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya
98 — 68
Soepomo, SH. 1/47 Surabaya untuk hadir pada hari selasa,tanggal 14 Mei 2019 di Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan TanahPemerintah Kota Surabaya;Halaman 23 dari 80 halaman Putusan Nomor : 12/P/FP/2019/PTUN.SBYBahwa berdasarkan data/dokumen RESUME terdapat pertemuandilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 14 Mei 2019, Pukul 10.00 WIB,Tempat ruang Kepala Bidang Pendataan dan Pemanfaatan, +Fepik :membahas perpanjangan JI Dupak no. 34 Surabaya yang saat itu hadirkuasanya PEMOHON (Mulyanto) bernama Sumarliyan