Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SUMISDIN KOMBIH Bin ABDUL KARIM
44 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sumisdin Kombih Bin Abdul Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Sumisdin Kombih Bin Abdul Karim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat bruto 0,15 (nol
HENDRA DAMANIK,SH
Terdakwa:
SUMISDIN KOMBIH Bin ABDUL KARIM
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat bruto 0,15 (nol