Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-08-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 243/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2015 — Imam Safi’i alias Sengguk Bin Sumokemi
4311
  • Menyatakan Terdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Imam Safii alias Sengguk Bin Sumokemi
    uang muka pembelian mobil Avanza warna hitam yang telah ditransferkepada Terdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi yang mengakubernama Yudha sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sedangkanHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 243/Pid.B/2015/PN.BIt.kekurangannya sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) disepakati setelahmobil Avanza tersebut sudah sampai Blitar dalam halmana Terdakwa Imam Safiialias Sengguk bin Sumokemi yang mengaku bernama Yuda tersebut menjanjikan1 (satu) unit mobil
    uang muka pembelian mobil Avanza warna hitam yang telah ditransferkepada Terdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi yang mengakubernama Yudha sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sedangkankekurangannya sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) disepakati setelahmobil Avanza tersebut sudah sampai Blitar dalam halmana Terdakwa Imam Safiialias Sengguk bin Sumokemi yang mengaku bernama Yuda tersebut menjanjikan1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam akan datang ke Blitar pada hari Minggutanggal
    25 Januari 2015;Bahwa hingga waku yang ditentukan oleh Terdakwa Imam Safii alias Senggukbin Sumokemi yang telah mengaku bernama Yuda tersebut, yaitu pada hariMinggu tanggal 25 Januari 2015, saksi Abdul Rahman dan saksi H.
    uang muka pembelian mobil Avanza warna hitamyang telah ditransfer kepada Terdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi yangmengaku bernama Yudha sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)sedangkan kekurangannya sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) disepakatisetelah mobil Avanza tersebut sudah sampai Blitar dalam halmana Terdakwa ImamSafii alias Sengguk bin Sumokemi yang mengaku bernama Yudhatersebutmenjanjikan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam akan datang ke Blitar pada hariMinggu
    tanggal 25 Januari 2015;Bahwa hingga waku yang ditentukan oleh Terdakwa Imam Safii alias Senggukbin Sumokemi yang telah mengaku bernama Yudha tersebut, yaitu pada hari Minggutanggal 25 Januari 2015, saksi Abdul Rahman dan saksi H.