Ditemukan 1 data
AGUS NURSALIM
Terdakwa:
YADIMAN Bin SUMOTOWI
85 — 21
M E N G A D I L I:
1..Menyatakan Terdakwa YADIMAN Bin SUMOTOWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YADIMAN Bin SUMOTOWI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 800.000,00,.
Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS NURSALIM
Terdakwa:
YADIMAN Bin SUMOTOWI