Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2013 — Putus : 12-12-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN TENGGARONG Nomor 557/PID.B/2013/PN.TRG
Tanggal 12 Desember 2014 — SUMOYUDO
400
  • SUMOYUDO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; - Menjatuhkan juga terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    SUMOYUDO
Register : 07-11-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 06-07-2015
Putusan PN TENGGARONG Nomor 557/Pid.B/2013/PN.Tgr
Tanggal 12 Desember 2013 — SUMOYUDO
610
  • SUMOYUDO