Ditemukan 1 data
6 — 4
Menetapkan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon berhak menikahkan Pemohon (Cicih Sunacih binti Surni) dengan calon suami Pemohon (Abdul Hakim bin Samsudin) sebagai wali hakim;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);